Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Kementan)
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selaran, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (12/10).
Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.
Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Dua tersangka lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Namun, KPK baru menahan Kasdi, setelah ia menjalani pemeriksaan pada hari ini. Kasdi ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023. Sementara Syahrul Yasin dan Hatta belum ditahan.
Syahrul Yasin Limp diduga bersama Kasdi dan Hatta telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Johanis juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasim dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :Korupsi Kementan Kementerian Pertanian KPK Praperadilan Syahrul Yasin Limpo